Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-16 09:59:04【Resep Pembaca】327 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(7)
Sebelumnya: Kiat merawat kompor di rumah agar awet
Selanjutnya: Nasib perempuan Gaza dua tahun sejak konflik pecah
Artikel Terkait
- Sari Murni Group investasi di Vietnam perkuat ekspansi ke pasar global
- RI menyiapkan 500 ribu tenaga kerja terampil dikirim ke luar negeri
- 70 persen serangan beruang di Jepang terjadi di area hunian manusia
- BRIN temukan penggunaan "test kit" kurang sesuai dalam kegiatan MBG
- Lelang barang niaga eksklusif MotoGP Mandalika 2025 raup Rp63 juta
- Unhas budidaya jamur tiram di Kampung Rimba
- BRIN soroti cara penyimpanan bahan makanan oleh SPPG untuk sajian MBG
- BRIN temukan penggunaan "test kit" kurang sesuai dalam kegiatan MBG
- Menperin sebut manufaktur jadi bukti daya saing menguat
- Gubernur minta kepala daerah tetapkan lokasi pembangunan SPPG 3T
Resep Populer
Rekomendasi

Suasana ceria di SMPN 2 Maos saat Makan Bergizi Gratis tiba

Satu oknum Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO

BGN: 10 bulan berjalan, MBG telah serap ratusan ribu tenaga kerja

Ibu Negara Brasil bagikan indikator penting untuk nilai kesuksesan MBG

Wabup Lambar ingatkan SPPG penuhi standar bangunan dapur MBG

BNPB salurkan bantuan logistik pascabanjir untuk warga Aceh Jaya

Wamendukbangga bagikan MBG untuk balita dan ibu hamil di Tanjungpinang

Bupati Gowa tawarkan pasokan bahan pokok Perseroda ke SPPG